Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Gelar Press Release Penangkapan 3 (tiga) Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tanjungpinang -
Kamis, 29 Maret 2018 sekira pukul 06.30 wib Anggota Sat Res Narkoba
Polres Tanjungpinang menangkap 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkotika
di Jl. Handjoyo Putro Km.8 Perumahan Bukit Lestari Blok D 33 Kel. Batu
IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Ketiga orang pelaku
tersebut diantaranya 2 (dua) orang laki-laki berinisial BW dan IP, dan 1
(satu) orang perempuan berinisial SR.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan saat dilakukan
penggeledahan didalam rumah yang diakui milik SR tersebut yaitu 4
(empat) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
seberat 3 (tiga) gram dimana 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu
diakui milik BW dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu milik SR.
Saat dilakukan interogasi, BW menunjukkan 1/2 (setengah) butir pil
diduga Narkotika jenis ekstasi warna merah. Selain barang bukti
narkotika juga ditemukan barang bukti pendukung lainnya diantaranya
seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu)
unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting stainless, 1
(satu) buah mancis / korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu)
buah mancis gas / korek api, 1 (satu) buah kotak handphone Merk SAMSUNG
warna coklat, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) buah
penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas, dan 3 (tiga)
unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan
tindak pidana narkotika.
“Ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)
Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000 dan paling
banyak Rp.10.000.000”, ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP
EFENDRI ALI., S.IP., M.H.
Kini ketiga pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar