Alfian Tanjung Dipenjara 2 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Ujaran Kebencian



Multimedianews.polri.go.id – SURABAYA. Rabu (13/12/2017). Ustad Alfian Tanjung divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, (13/12). Alfian dinilai Hakim telah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Alfian terjadi ketika ia memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 yang lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dedi Fardiman mengatakan, "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis."

Alfian telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Alfian lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Terkait vonis tersebut, Alfian beserta tim kuasa hukumnya memutuskan banding.

Beberapa saat setelah hakim membacakan amar putusan, Alfian mengatakan, "Saya menyatakan banding."

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari sebuah video yang diunggah di YouTube pada Februari 2017 yang lalu. Di dalam video tersebut, Alfian yang kala itu memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin, menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernus Jakarta kala itu Basuki Tjahaya Purnama adalah antek-antek PKI dan Cina

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketahuan Bolos Sekolah, Siswa SMA di Nasehati Polisi

Perkuat Silaturrahmi, Polres Tanjungpinang Buka Bersama Organisasi Jurnalis