Keji ! Anak Sendiri Di Cabuli Hingga Hamil


Anambas - Entah apa yang ada dipikiran A (37), hingga tega mencabuli Ta yang tidak lain merupakan anaknya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, Ta yang lahir tahun 2003 itu, diketahui telah mengandung enam bulan akibat hubungan terlarang itu.
Kepada penyidik, pria yang tidak lain merupakan ayah tiri korban tersebut mengaku perbuatan kejinya itu telah ia lakukan sejak korban masih berusia 13 tahun.
Untuk melancarkan nafsu setannya, pria ini mengaku kerap mencuri-curi waktu saat Sang istri sedang ke pasar pada subuh hari dan saat istri tengah tertidur lelap pada malam hari.

"Tersangka ini mengakui perbuatannya. Dalam satu bulan, pengakuannya tiga kali melakukan hubungan itu. Setelah mengetahui korban hamil, pengakuannya tidak melakukan lagi," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto saat ditemui di Mapolres Anambas Selasa (2/1/2018).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan kakek korban yang akhirnya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Anambas Sabtu (30/12) kemarin.
Anggota Polres pun selanjutnya mendatangi rumah korban yang berlokasi di Tan‎jung Kecamatan Siantan untuk menindalanjuti laporan tersebut.
Korban yang saat ini sudah tidak lagi mengenyam bangku sekolah ini pun, akhirnya mengakui menjadi budak pemuas nafsu ayah tiri setelah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kakeknya ini sempat curiga dengan tingkah laku cucunya. Setelah ditanya, baru diketahui kalau cucunya telah mengandung enam bulan," ungkapnya.
‎Tersangka yang telah diamankan ini pun, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara mencapai lima tahun.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan. Saat ini terus dilakukan pengembangan," ujar Junoto. (*)



#2018, #sispamlu, #jd, #anambas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketahuan Bolos Sekolah, Siswa SMA di Nasehati Polisi

Perkuat Silaturrahmi, Polres Tanjungpinang Buka Bersama Organisasi Jurnalis